Sabtu, 16 Oktober 2010

http://www.google.co.id/search?q=BPBD&hl=id&prmd=n&source=univ&tbs=nws:1&tbo=u&ei=hW-6TPDqA4GucICasZAG&sa=X&oi=news_group&ct=title&resnum=11&ved=0CD8QqAIwCg

LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN PENANGGULANGAN BENCANA

LANDASAN (Pasal 2) :

Penanggulangan bencana berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


 

AZAS (Pasal 3) :

a. kemanusiaan;

b. keadilan;

c. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;

d. keseimbangan, keselarasan, dan keserasian;

e. ketertiban dan kepastian hukum;

f. kebersamaan;

g. kelestarian lingkungan hidup; dan

h. ilmu pengetahuan dan teknologi.


 

PRINSIP-PRINSIP dalam penanggulangan bencana yaitu:

a. cepat dan tepat;

b. prioritas;

c. koordinasi dan keterpaduan;

d. berdaya guna dan berhasil guna;

e. transparansi dan akuntabilitas;

f. kemitraan;

g. pemberdayaan;

h. nondiskriminatif; dan

i. nonproletisi.


 

TUJUAN Penanggulangan bencana untuk:

a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;

b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;

c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;

d. menghargai budaya lokal;

e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;

f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan

g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Selasa, 14 September 2010

Senin, 13 September 2010

TUPOKSI BPBD KABUPATEN PINRANG


BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN PINRANG

TUGAS (Pasal 2 ayat (1) Perda Nomor 2 Tahun 2010):
a.  Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang    meliputi pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b. Menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
c.   Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
d.   Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e.  Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
f.    Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
g. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
h.   Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;

FUNGSI Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
a.   Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efesien;
b.   Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.


SEKSI PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN
TUGAS POKOK  (Pasal 11 Perda Nomor 2/2010):
melaksanakan kegiatan pencegahan melalui pendekatan hukum dan pengawasan pelaksanaan dari Peraturan Perundang-undangan tentang keamanan dan keselamatan yang berlaku dan melakukan segala upaya kegiatan pelatihan, penyiapan sarana dan prasarana serta dukungan logistik untuk menghadapi kemungkinan kegiatan bencana.

FUNGSI :
a. Perumusan rencana dan pelaksanaan pengkajian, pengembangan, pemantauan dan  pemantapan penanggulangan bencana;
b. Penyiapan perumusan kebijakan teknis pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap penanggulangan bencana;
c.   Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana; dan
d.   Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidangnya.

PERINCIAN TUGAS POKO DAN FUNGSI :
a.  Menyusun rencana kegiatan Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
c.   Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
d.   Membuat konsep, mengoreksi,memaraf dan /atau menandatangani naskah dinas;
e.   Mengikuti rapat-rapat sesuai  dengan bidang tugasnya;
f.    Melaksanakan perumusan rencana dan pelaksanaan pengkajian penanggulangan bencana;
g.   Menyiapkan perumusan kebijakan teknis bidang Pencegahan dan kesiapsiagaan;
h.   Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
i.    Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Pencegahan dan Kesiapsiagaan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
       j.  Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.