BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN PINRANG
TUGAS (Pasal 2 ayat (1) Perda Nomor 2 Tahun 2010):
a.Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang meliputi pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b.Menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
c.Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
d.Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e.Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
f.Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
g.Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
h.Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
FUNGSI Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
a.Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efesien;
b.Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
SEKSI PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN
TUGAS POKOK(Pasal 11 Perda Nomor 2/2010):
melaksanakan kegiatan pencegahan melalui pendekatan hukum dan pengawasan pelaksanaan dari Peraturan Perundang-undangan tentang keamanan dan keselamatan yang berlaku dan melakukan segala upaya kegiatan pelatihan, penyiapan sarana dan prasarana serta dukungan logistik untuk menghadapi kemungkinan kegiatan bencana.
FUNGSI :
a.Perumusan rencana dan pelaksanaan pengkajian, pengembangan, pemantauan dan pemantapan penanggulangan bencana;
b.Penyiapan perumusan kebijakan teknis pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap penanggulangan bencana;
c.Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana; dan
d.Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidangnya.
PERINCIAN TUGAS POKO DAN FUNGSI :
a.Menyusun rencana kegiatan Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
c.Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
d.Membuat konsep, mengoreksi,memaraf dan /atau menandatangani naskah dinas;
e.Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.Melaksanakan perumusan rencana dan pelaksanaan pengkajian penanggulangan bencana;
g.Menyiapkan perumusan kebijakan teknis bidang Pencegahan dan kesiapsiagaan;
h.Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
i.Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Pencegahan dan Kesiapsiagaan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
j.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.